Penerapan Pendekatan ”Rule of Reason” untuk kasus atau perkara persaingan yang termasuk kategori “Per Se Illegal”
HKUM4103 FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI Penerapan Pendekatan ” Rule of Reason” untuk kasus atau perkara persaingan yang termasuk kategori “Per Se Illegal” BAB I PENDAHULUAN Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Pendekatan rule of reason dan per se illegal telah lama diterapkan dalam bidang hukum persaingan usaha untuk menilai apakah suatu kegiatan maupun perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha telah atau berpotensi untuk melanggar UU Antimonopoli. Kedua pendekatan in pertama kali tercantum dalam beberapa suplemen terhadap Sherman Act 1980 , yang merupakan UU Antimonopoli AS, d...