1. HUBUNGAN peristiwa hukum materi pasal 1 ayat a KUHPidana yang telah kita bahas Jawab : Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu : 1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah. 2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. COntoh : perjanjian, perikatan. Dalam kuhpidana legalitas tercantum didalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli didalam bahasa Belanda disalin kedalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan berbunyi: “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana, selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya. Atau lebih jelasnya (1) Suatu perbuatan tidak dapat...
blog ini adalah blog yang membagikan tentang ilmu pengetahuan,tutorial, revew buku pembahasan masalah sosial ter update.