Skip to main content

Posts

Jawaban Tugas PTHI TUGAS ke 3

Pengantar llmu Hukum/PTHI ini adalah matakuliah Wajib yang harus di jalani mahasiswa hukum mata kuliah ini menyajikan mengenai ruang lingkup pengantar ilmu hukum, dan definisi hukum, norma hukum dan norma sosial, hukum objektif dan hukum subjektif, sumber hukum, penggolongan hukum, mazhab ilmu hukum, sistem hukum-hukum positif dan cabang-cabangnya. Pada tulisan kalia ini saya akan mebagikan Contoh jawaban tugas ke 3 PTHI Adapun beberapa pertanyaan sebagai berikut. 1. Pada inisiasi sebelumnya, kita telah membahas materi tentang peristiwa hukum. Tugas Anda sekarang adalah mengaitkan materi peristiwa hukum tersebut dengan materi pasal 1 ayat a KUHPidana yang telah kita bahas di insisiasi 7 ini. 2. Sebutkan Azas-azas berlakuknya Hukum Pidana 3. Sebutkan unsur-unsur tindak Pidana dan jenis-jenis tindak Pidana 4. Sebutkan Sumber Hukum Internasional 5. Jelaskian Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional    dari beberapa pertanyaan di atas kita dapat menjawab beberapa...

Mengenal Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia

 Mahkamah Konstitusi di singkat MK adalah lembaga negara yang bertugas untuk menangani perkara sengketa pemilu MK juga memiliki fungsi sebagai  judicial review di Indonesia. setelah di bentuk tahung 2003, pengaturan mengenai MK saat ini mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 menjadi undang-undang. untuk lebih jelasnya silahkan klik pada ling berikut ini KLIK DI SINI

MAKALAH Tindak Pidana Kusus

  MAKALAH Tindak Pidana Kusus Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Sumberdaya Alam BAB I PENDAHULUAN Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosytem). Adapun kemampuan manusia hidup dan mempertahankan kehidupannya (survive) dalam rangka pengembaraannya dimuka bumi adalah sebagai proses pembentukan pribadi individu yang peka terhadap alam dan lingkungannya. Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya. Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape) dan sosial budaya. Indone...