Mahkamah Konstitusi di singkat MK adalah lembaga negara yang bertugas untuk menangani perkara sengketa pemilu MK juga memiliki fungsi sebagai judicial review di Indonesia. setelah di bentuk tahung 2003, pengaturan mengenai MK saat ini mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 menjadi undang-undang. untuk lebih jelasnya silahkan klik pada ling berikut ini KLIK DI SINI
blog ini adalah blog yang membagikan tentang ilmu pengetahuan,tutorial, revew buku pembahasan masalah sosial ter update.